(Kankemenag Kota Denpasar) Rabu (27/8) bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar memberikan vaksin meningitis kepada 230 orang calon jamaah haji Kota Denpasar. Pemberian vaksin ini tidak dipungut biaya dan rencananya akan dilangsungkan dalam 2 hari (tanggal 27 s.d. 28 Agustus 2014). Selain tim dari Dinas Kesehatan, moment pemberian vaksin ini juga dihadiri oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) selaku otoritas yang mengesahkan.
Selain pemberian vaksin meningitis yang merupakan vaksin wajib sesuai dengan himbauan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi sejak tahun 2002, Dinas Kesehatan Kota Denpasar juga mempersiapkan pemberian vaksin influenza yang sifatnya optional (tidak wajib). Vaksin meningitis merupakan syarat pokok pemberian visa haji dan umroh, dalam upaya mencegah penularan meningitis meningokokus mengingat Arab Saudi merupakan negara epidemis terjadinya penyakit meningokokus. Perlindungan terhadap meningitis diperlukan untuk menghindari terjadinya penularan antar jemaah haji di Mekah mengingat tingginya resiko penularan dari jamaah haji yang berasal dari negara lain dan mencegah pembawa penyakit (karier) setelah kembali lagi ke negara asalnya. Sementara itu vaksin virus influenza juga dianjurkan kepada jemaah haji mengingat umumnya jemaah haji Indonesia berusia lanjut, adanya perubahan suhu yang ekstrim di Mekah, dan situasi renovasi Masjidil Harram yang mungkin dapat mengakibatkan kekebalan tubuh jemaah haji menurun. Virus influenza mudah menular melalui dorplet, udara atau kontak langsung dengan penderita pada keadaan yang padat dan berdesak-desakan. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025