(Kankemenag Kota Denpasar) Sebagai rukun ketiga dalam agama Islam, zakat wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Pengelolaan Zakat meliputi perencanaan,pelaksanaan dan pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendaya gunaan zakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat, yakni sebagai pembina lembaga pengelola zakat, regulator, fasilitator, motivator, dan sebagai pengawas dalam pengelolaan zakat. Guna meningkatkan wawasan masyarakat tentang Zakat Profesi dan memfasilitasi agar pengelolaan zakat dapat dilaksanakan dengan baik, serta untuk mendorong masyarakat agar membayarkan zakat profesinya, seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Zakat Profesi pada Minggu (20/9) lalu bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Denpasar Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Kasi Bimas Islam, BAZNAS Kota Denpasar, serta Kepala KUA Kec. Denpasar Barat.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si mengungkapkan bahwa zakat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dengan berbagi, BAZNAZ sebagai lembaga pengelola zakat secara profesional yang dibentuk oleh pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat khususnya di Kota Denpasar. Melalui kegiatan ini, beliau mengharapkan para peserta yang hadir selanjutnya mampu menggugah kesadaran masyarakat lainnya dalam berzakat serta mampu mewujudkan pengelolaan zakat yang baik. (sta
18 Februari 2026
18 September 2025