Senin (8/2) siang tadi, Ibu Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar beserta jajaran melaksanakan Pendataan Tempat Ibadah di Vihara Chi De dan Cetiya He Xin Denpasar. Pendataan Tempat Ibadah sangat penting dalam proses pemberdayaan, baik fisik maupun SDM dan pengelola untuk mempermudah akses publik terhadap data dan informasi mengenai tempat ibadah khususnya di wilayah Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Semoga segala aktivitas yang dilakukan, penerapan protokol kesehatan jangan sampai diabaikan. #SantihMelayani
18 Februari 2026
18 September 2025