Denpasar, 21 Januari 2025
Bertempat di Wisma Sejahtera Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Bapak Ida Bagus Ketut Rimbawan didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Kota Denpasar Hj. Ninik Surani
menyerahkan surat keputusan tentang penetapan Madrasah Inklusif kepada 2 lembaga Madrasah di Kota Denpasar yaitu RA Anak Emas dan MI Karakter Mutiara Bunda Bali.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar: Bapak Ida Bagus Ketut Rimbawan, menyampaikan urgensitas penetapan Madrasah inklusi adalah program jangka menengah Kemenag RI yang dipayungi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Disebutkan, madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Untuk itu, semua komponen harus terlibat baik guru, wali murid, psikolog, Guru Pendamping Khusus(GPK), LSM yang bergerak di bidang inklusif, masyarakat dan lain sebagainya sehingga kewajiban konstitusional menyediakan akses pendidikan Islam yang merata bagi semua pihak bisa terlaksana. Penetapan madrasah inklusif diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 604 tahun 2022.
Madrasah wajib menerima siswa apa adanya tanpa memandang perbedaan. Madrasah inklusif mengakomodir siswa berkebutuhan khusus, membantu mereka mengembangkan potensinya secara maksimal. Pendidikan inklusif pendidikan setara untuk semua.
18 Februari 2026
18 September 2025