Repost by instagram Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)
Pengaturan Suara Speaker Demi Kenyamanan Ibadah itu Sesuai Syariah
Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Dalam hadis Nabi Saw, melarang para sahabat saling mengganggu satu sama lain dalam beribadah.
Dikisahkan Nabi Saw sedang beriktikaf di dalam masjid dan mendengar para sahabat sedang membaca Al-Qur’an dengan bacaan yang kencang. Nabi Saw pun membuka tirai sambil mengingatkan mereka, “Ingatlah, kalian sedang bermunajat dengan Tuhan. Oleh karena itu, kalian jangan menggangu satu sama lain. Sesama kalian jangan saling mengencangkan bacaan Al-Qur’an atau ketika sedang shalat.” (HR Abu Daud, Malik, dan Ahmad).
Selengkapnya di : Bimasislam.kemenag.go.id
18 Februari 2026
18 September 2025