Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Guru Agama Hindu Tingkat Dasar (SD), Kantor Departemen Agama Kota Denpasar pada Kasi Pendidikan Agama Hindu Tahun Anggaran 2008 mengadakan Pembinaan di masing-masing Kecamatan. Yaitu untuk Hari Rabu Tanggal 5 Maret 2008 GPAH Kecamatan Denpasar Selatan, hari Rabu Tanggal 12 Maret 2008 GPAH Kecamatan Denpasar Utara dan pada Hari Jumat Tanggal 11 April 2008 GPAH Kecamatan Denpasar Timur dengan pelaksanaannya bertempat di Aula Kantor Dep. Agama Kota Denpasar.
Adapun peserta pada kegiatan ini adalah Guru Pendidikan Agama Hindu yang belum mengikuti Sertifikasi.
Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber TIM ASESOR dari Institut Hindu Dharma Denpasar (IHDN) yaitu : Bapak Drs. I Ketut Wisarja. membawakan materi Panduan Pengisisan Portofolio.
Pada kesempatan ini Beliau memaparkan secara detail bagaimana langkah pertama seorang guru untuk bisa ikut sertifikasi, karena sejak Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disahkan, Pendidikan di Indonesia mengalami era baru.
Dimana Guru wajib memiliki kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikasi pendidik tanpa kecuali berlaku juga bagi Guru Agama Hindu.
Sertifikasi Guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan Guru serta untuk meningkatkan semangat dan peran Guru sebagai agen pembelajaran.
Dengan terlaksananya sertifikasi Guru, akan diharapkan meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.