Menu

Penyelenggara Haji dan Umrah Melaksanakan Koordinasi Lintas Sektoral di Kota Denpasar

  • Selasa, 27 Agustus 2024
  • 452x Dilihat

Penyelenggara Haji dan Umrah Melaksanakan Koordinasi Lintas Sektoral di Kota Denpasar

Masa operasional haji tahun 1445/2024 telah berakhir, itu berarti penyelenggaraan haji tahun 1446/ 2025 segera dimulai. Koordinasi dengan berbagai stakeholder mulai dilakukan, diantaranya dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Hal ini penting dilakukan mengingat tahun lalu masih ada beberapa kendala yang menghambat pelayanan jemaah haji sekaligus beberapa hal yang perlu dievaluasi agar persiapan penyelenggaraan haji tahun depan dapat dilaksanakan dengan lebih baik.

Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Denpasar, H. Suraji menyampaikan hal itu dihadapan pejabat Kanim, Disdukcapil dan Dinkes beberapa waktu lalu pada kesempatan berbeda. Beberapa kesepakatan dihasilkan dari pertemuan tersebut.

Untuk diketahui bahwa beberapa persiapan untuk jemaah haji antara lain pembuatan paspor sebagai dokumen administrasi yang wajib dimiliki jemaah haji. Syarat pembuatan paspor adalah memiliki KTP, KK dan salah satu dokumen pendukung yang sesuai dipilih diantara Akta Lahir/Ijazah/ Akta Nikah. Permasalahan muncul terutama jemaah lansia yakni ketika jemaah tidak memiliki Ijazah/ Akta Nikah atau mempunyai keduanya akan tetapi data (nama, tempat tanggal lahir atau nama ayah tidak sesuai dengan KTP dan KK), maka dokumen alternatif yang harus dipunyai adalah Akta Lahir yang dikeluarkan Disdukcapil.

Stakeholder lainnya sebagai mitra layanan haji adalah Dinas Kesehatan karena dari sinilah pemeriksaan kesehatan jemaah dilakukan. Outputnya adalah Surat Istithaah Kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji.