Penyerahan Kartu BPJSTK bagi Rohaniawan di Kota Denpasar
Denpasar, 11 September 2025
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menerima penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bagi rohaniawan dari seluruh agama di Kota Denpasar. Program ini merupakan implementasi Pergub Bali Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial bagi Rohaniawan.
Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa pungutan biaya, karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masing-masing agama untuk selanjutnya didistribusikan kepada rohaniawan penerima. Program ini diharapkan memberi ketenangan bagi rohaniawan dalam melaksanakan tugas pelayanan spiritual kepada masyarakat.
18 Februari 2026
18 September 2025