Rabu (9/1) lalu, bertempat di aula kantor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar didampingi Kasi Urusan Agama Hindu dan Koordinator Penyuluh menyerahkan surat keputusan (SK) dan penandatanganan Kontrak Kerja Penyuluh Agama Hindu Non PNS kepada 60 orang penyuluh Hindu non PNS yang telah lulus tes perekrutan. Pada kesempatan ini, selain menyampaikan selamat atas kelulusannya sebagai penyuluh non PNS tahun 2020, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ibu Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si saat ini juga memberikan beberapa pesan-pesan kepada para penyuluh non PNS tahun 2020 terpilih atas tugas-tugas kepenyuluhan yang harus dilaksankan. Kepala Kantor menekan agar seluruh penyuluh Hindu non PNS melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat secara konsisten, beretika dan mengedepankan prinsip-prinsip moderasi beragama. Beliau juga mengharapkan agar para penyuluh non PNS terpilih senantiasa tertib adminitrasi dalam membuat laporan dan aktif berperan serta dalam kegiatan kantor maupun kegiatan keagamaan di Desa Pakraman. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025