Denpasar, 26 Januari 2025
Denpasar — Sebagai langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari pengaruh paham radikalisme dan fanatisme kekerasan, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Upaya Pencegahan dan Penanganan Anak di Bawah Umur Terpapar Paham Radikalisme dan Fanatisme Kekerasan”, pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Gedung Santi Graha, Denpasar.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, yakni Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Denpasar, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMSI) Bali, serta Densus 88, sebagai bentuk sinergi dalam membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sasaran kegiatan ini adalah 100 orang guru agama berbagai agama. Mereka bertugas di berbagai tingkat sekolah, SD, SMP. SMA/K, dan Madrasah se-kota Denpasar
Dalam sambutan Ketua Panitia, disampaikan bahwa FGD ini bertujuan membina dan mengarahkan anak-anak agar tetap berada di jalan yang benar, dengan menanamkan nilai agama, kemanusiaan, dan kebangsaan. Anak-anak perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar tidak mudah terpengaruh oleh ideologi menyimpang yang dapat merusak masa depan mereka.
Sementara itu, Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan menegaskan komitmen dunia pendidikan dalam memperkuat pertahanan anak-anak dari ancaman radikalisme. Ia berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi nyata yang dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama.
“Kami berharap hasil diskusi ini menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat kita tindak lanjuti bersama, sehingga Kota Denpasar tetap menjadi kota yang aman dan ramah bagi anak,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyoroti fenomena yang memprihatinkan, termasuk adanya kejadian pada momentum tahun baru di mana seorang anak mencoba merakit bom. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan secara serius, hal tersebut dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia menegaskan bahwa guru merupakan garda terdepan dalam memberikan pendidikan terbaik dan membentuk karakter anak. Namun, masih terdapat ketakutan di kalangan guru dalam mendisiplinkan peserta didik, sehingga perlu dukungan kebijakan dan pemahaman bersama agar pendidikan karakter tetap berjalan optimal.
Plt. Kepala Kantor juga menyoroti dampak negatif media massa dan media sosial yang kini menjadi sarana asuh kedua di lingkungan keluarga. Banyak anak belum mampu mengontrol dan memilah informasi yang benar dan salah di ruang digital. Oleh karena itu, ia berharap adanya dukungan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk membatasi penggunaan telepon genggam di sekolah.
Sebagai solusi jangka panjang, Kementerian Agama terus mengimplementasikan Kurikulum Cinta, yaitu pendekatan pendidikan yang menanamkan nilai-nilai keagamaan dan akhlak dengan penuh kasih sayang. Guru dipandang sebagai orang tua di sekolah yang memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik.
“Anak-anak tidak boleh menjadi alat penghancur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan berakhlak harus menjadi napas di seluruh sekolah negeri dan madrasah,” tegasnya.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani anak di bawah umur yang terpapar paham radikalisme dan fanatisme kekerasan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari fokus Kementerian Agama dalam mendukung visi menjadikan Bali sebagai pusat harmony global yang damai, toleran, dan berkeadaban.