Menu

Perkuat Integritas, Kemenag Kota Denpasar Sosialisasikan Antigratifikasi di KUA Denpasar Utara 

  • Rabu, 30 September 2026
  • 128x Dilihat

Denpasar, 30 September 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Denpasar Utara menerima kunjungan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ida Bagus Dibya, S.E., bersama Duta Antigratifikasi Kementerian Agama Kota Denpasar, Ni Komang Arik Yunitri, S.Kes., M.Ag. dan Ida Ayu Made Purnamaningsih, S.Sos.H., M.Ikom., dalam rangka sosialisasi dan penguatan komitmen antigratifikasi.

Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan mengenai pentingnya membangun sikap dan budaya kerja yang berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan integritas menjadi bagian penting dalam memastikan setiap layanan diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengertian dan bentuk-bentuk gratifikasi, jenis pemberian yang wajib maupun tidak wajib dilaporkan, batas kewajaran pemberian, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta ketentuan dan sanksi terkait gratifikasi yang tidak dilaporkan.

Kegiatan ini memberikan penguatan kepada pegawai KUA Kecamatan Denpasar Utara untuk meningkatkan kewaspadaan, kesadaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan antigratifikasi. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, komitmen antigratifikasi tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kerja dalam memberikan pelayanan yang ikhlas, profesional, berkualitas, dan bebas dari praktik gratifikasi.

#SANTIHMelayani #KemenagKotaDenpasar #KemenagBerdampak #Antigratifikasi #ZonaIntegritas #WilayahBebasKorupsi #WilayahBirokrasiBersihMelayani