Perkuat Legalitas Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Kemenag Kota Denpasar Serahkan Perpanjangan Tanda Daftar TPQ Padang Asri
Denpasar, 21 Mei 2026 — Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat legalitas lembaga pendidikan keagamaan Islam melalui penyerahan perpanjangan tanda daftar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Padang Asri. Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ida Bagus Dibya, didampingi Kasi Pendidikan Islam, H. Antoni, bertempat di PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar pada 21 Mei 2026.
Perpanjangan tanda daftar ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi serta penguatan legalitas lembaga pendidikan Al-Qur’an agar dapat terus menjalankan kegiatan pembelajaran secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, tim dari Seksi Pendidikan Islam telah melakukan proses verifikasi administrasi dan kelengkapan persyaratan TPQ Padang Asri. Dengan terdaftarnya lembaga secara resmi, TPQ memiliki dasar hukum yang jelas, memudahkan pembinaan dan koordinasi dengan pemerintah, serta memberikan kepastian pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata Kemenag Berdampak, dimana kehadiran Kementerian Agama memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penguatan legalitas lembaga pendidikan keagamaan, peningkatan kualitas pelayanan, serta mendukung terciptanya pendidikan agama yang tertib, aman, dan terpercaya.
18 Februari 2026
18 September 2025