Perkuat Pelayanan Publik, Kemenag Kota Denpasar Susun Standar Layanan di Setiap Satker
Denpasar, 31 Agustus 2026 — Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan penyusunan Standar Pelayanan untuk masing-masing layanan pada setiap satuan kerja. Kegiatan berlangsung di Ruang Koordinasi ZI dan dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Dr. Tia Sastrina, S.T., M.M., serta dihadiri perwakilan masing-masing satuan kerja.
Penyusunan Standar Pelayanan mengacu pada PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dalam arahannya, Dr. Tia Sastrina menegaskan bahwa standar pelayanan harus disusun secara jelas, terukur, transparan, dan sesuai dengan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Standar pelayanan jangan hanya menjadi dokumen, tetapi harus benar-benar menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan agar masyarakat memperoleh kepastian dalam menerima layanan.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kota Denpasar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari Kemenag Berdampak dalam memberikan dampak positif melalui layanan yang semakin mudah, pasti, dan berkualitas.
18 Februari 2026
18 September 2025