Diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, yang menyebutkan bahwa Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan tugas tambahan tersebut bukan merupakan jabatan struktural, 4 (empat) orang Kepala KUA di Kota Denpasar telah mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali tahun 2017 lalu. Setelah menerima inpassing jabatan, 4 orang Kepala KUA di Kota Denpasar, yakni: Syamsul Arifin, S.Ag., M.Ap; Mohammad Hamim, S.Ag; Azizzudin, S.Ag; dan Nur Achmad Khomeiny, S.Ag., M.pd.I, Kamis (26/7) lalu diambil sumpahnya dan dilantik ke jabatan fungsional Penghulu oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ibu Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan demi kepentingan organisasi dan patut disyukuri, mengingat jabatan adalah tanggung jawab yang dipercayakan dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan integritas sesuai dengan janji dan sumpah yang telah diambil. Lebih lanjut beliau mengucapkan selamat kepada penghulu muda yang telah dilantik dan selamat bertugas di Kecamatannya masing-masing. “Semua ada hikmahnya, dengan terbitnya PMA Nomor 34 Tahun 2016 ini, Kepala KUA tidak perlu lagi mengajukan usul angka kredit, mengumpulkan bukti fisik, namun setelah lulus uji kompetensi dan memperoleh inpassing, dapat diangkat langsung menjadi penghulu dan jabatan fungsionalnya disesuaikan langsung dengan pangkat saat itu.” ungkap beliau. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025