Jumat, 19 Januari 2018 Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si didampingi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Denpasar, H. Agus Yurufanhari menerima kunjungan audiensi dari Kepala BPJS Kota Denpasar bertempat diruang kerja Ibu Kepala Kantor. Kunjungan audiensi tersebut sebagai bentuk komitmen BPJS dalam menjalin kerjasama dengan Kemenag Kota Denpasar untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh PNS dan tenaga pramubakti yang ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Ibu Kepala Kantor Kemenag Kota Denpasar mengapresiasi positif komitmen yang disampaikan Kepala BPJS sebagai bentuk janji layanannya kepada PNS. Dalam kesempatan tersebut, beliau memastikan agar hak dan kewajiban PNS sebagai peserta BPJS benar-benar diperhatikan oleh petugas BPJS. Disisi lain, PNS sebagai peserta BPJS wajib tau akan hak dan kewajibannya sebagai peserta. Sebagai peserta BPJS, anggota berhak mendapatkan kartu peserta, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayaanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasana dengan BPJS, dan menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS kesehatan.
Sementara kewajiban peserta BPJS antara lain: mendaftarkan dirinya dan aanggota keluarganya sebagai peserta BPJS kesehatan, membayar iuran, memberikan data dirinya dan keluarganya secara lengkap dan benar, melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat, atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan. (day)
18 Februari 2026
18 September 2025