Menu

PPK Kota Denpasar Tandatangani Pakta Integritas

  • Rabu, 12 Februari 2014
  • 1213x Dilihat

(Kankemenag Kota Denpasar) PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang berdasarkan Perpres No 54 Tahun 2010 (tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memenuhi beberapa persyaratan yang diantaranya adalah memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; menandatangani Pakta Integritas; dan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. PPK memiliki tugas untuk menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, menandatangani Kontrak, melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, mengendalikan pelaksanaan Kontrak, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa, menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan, dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Dengan mengemban tugas dan tanggung jawab yang sedemikian pentingnya, maka setiap pejabat PPK sudah sepatutnya memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, tegas, serta memiliki keteladanan dalam sikap dan perilaku yang jauh dari unsur KKN.

Untuk memenuhi persyaratan sebagai PPK, bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, 3 orang tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Denpasar (I Made Dwita Putra, SE; I Nengah Nirmala Dwi Wahyudi, SE; Arie Kresna Dewi, SE., Ak) menandatangani Pakta Integritas yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba, SH berpesan kepada tim PPK yang telah menandatangani Pakta Integritas tersebut untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab sebagaimana yang telah diamanahkan dan tertuang dalam Pakta Integritas yang telah ditandatangani agar kinerja Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dapat berjalan dengan baik. Selain itu beliau juga berpesan dan berharap agar semua pejabat dapat mengelola anggaran secara efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta mengindari penyalahgunaan/penyimpangan penggunaan anggaran sehingga dapat mendukung terwujudnya Good Governance dan Clean Government. (sta)