(Kankemenag Kota Denpasar) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar beserta pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar mengadakan rapat koordinasi di ruang beliau pada Selasa (7/6) lalu. Rapat kali ini mengagendakan beberapa pembahasan, diantaranya persiapan kedatangan tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penilaian Zona Integritas (ZI), persiapan Laporan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), serta diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Terkait ZI, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Ibu Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si mengingatkan tim ZI untuk segera melengkapi indikator-indikator yang belum terpenuhi, salah satunya melengkapi hasil monitoring internal. Lebih lanjut beliau juga mengingatkan untuk memaksimalkan fungsi ZI dalam membangun dan meningkatkan citra Kementerian Agama. Sementara itu terkait dengan PMK dimaksud, Kepala Kantor menghimbau agar segera dilakukan koordinasi ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai implementasi dari peraturan tersebut.
Rapat yang berlangsung selama ± 2 jam tersebut berlangsung lancar, setiap kendala dan permasalahan yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dibahas dengan terbuka dan penuh rasa kekeluargaan, dengan harapan jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di tahun 2016 ini. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025