Menu

Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2022

  • Selasa, 22 November 2022
  • 179x Dilihat

Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2022

Selasa (22/11) pagi tadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Ketut Rimbawan, S.Ag mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Itjen Kementerian Agama RI secara virtual melalui zoom meeting di Ruang Kepala Kantor.

Pada kesempatan ini Itjen Kemenag RI, Bapak Dr. Faisal, SE., M.Si, CA, CSEP, QIA, CGCAE menyampaikan materi yang berjudul Transformasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Menjadi Organisasi Yang Adaptif Dan Agile. Kita telah mengetahui bahwa Visi Misi Presiden 2020-2024 RPJMN 2020-2024 adalah Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdauat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Sementara Visi dan Misi Kementerian Agama RI 2020-2024 yakni Kementerian Agama yang professional dan terpercaya dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

Dalam hali ini Pengawasan Intern harus dapat memberikan saran dan perbaikan serta bermanfaat dalam pengambilan keputusan. Ada prinsip dalam melakukan transformasi pengawasan yakni Kecepatan, dimana Pengawasan Intern tidak boleh memperlambat pelaksanaan program/kegiatan manajemen. Kolaborasi, Kolaborasi dengan APH, APIP lain dan Pemeriksa Eksternal perlu dibangun dan terus ditingkatkan. Orientasi Masyarakat, dimana kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan. Preventif, dimana Pengawasan intern focus pada upaya pencegahan sebelum permasalahan terjadi.

Aksi Perbaikan yang perlu diambil diantaranya Penguatan Pengendalian Internal di PTKN dan satuan kerja, Pengawasan akan difokuskan pada pelayanan publik, Perubahan metode pengawasan dari konvensional menuju e-audit/berbasis elektronik, Peningkatan peran konsultan yang lebih proposional, Reward punishment dalam proses tindak lanjut hasil pengawasan.  (kd) #SantihMelayani