Menu

Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja (Perkin) 2024 dan Dialog Kinerja

  • Selasa, 23 Januari 2024
  • 812x Dilihat

Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja (Perkin) 2024 dan Dialog Kinerja

Selasa (23/1) pagi tadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Ketut Rimbawan didampingi Ka. Subbag TU, Bapak Ida Bagus Dibya melaksanakan Rapat Pembahasan Perjanjian Kinerja (Perkin) 2024 dan Dialoh Kinerja yang dihadiri dan diikuti oleh Kas Pendidikan Hindu, Kasi Bimas Islam, Kasi Urusan Agama Hindu, Plt. Penyelenggara Buddha, Penyelenggara Haji & Umrah, Kepala MIN Denpasar, Kepala KUA se-Kota Denpasar, Plt. Penyelenggara Buddha, PPK, perencana dan keuangan serta jajaran ASN Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar di Aula Kantor.

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya, berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama terdapat pada Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 . Maksud dari perjanjian kinerja itu dibuat yakni Sebagai wujud komitmen antara pemberi amanah dan penerima amanah, Sebagai upaya menciptakan tolak ukur kinerja keberhasilan dan kegagalan aparatur, dan Sebagai dasar pemberian sanksi dan reward terhadap aparatur.

Rapat yang dibuka oleh Ka. Subbag TU memaparkan bahwa maksud dan tujuan pejabat serta jajaran hadir pada rapat pagi ini yakni untuk bersama-sama membahas, berdiskusi, sharing dan berkoordinasi terkait isi, indikator dari perjanjian kinerja tahun 2024 ini yang dimana kiranya Bapak/Ibu yang belum jelas akan isi dari setiap perkin, mari kita bahas dan diskusikan bersama. Perjanjian kinerja dalam instansi pemerintahan tidak hanya bersifat administratif, namun diharapakan dapat mengarahkan pada manajeriali, sehingga Bapak/Ibu sebagai Kepala Seksi dimasing-masing Satker, Kepala Madrasah, Kepala KUA yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor begitu jajaran didalamnya bertanggung jawab kepada atasan di masing-masing Satker.

Kepala Kantor dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah. Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. “Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Kami harapkan Bapak/Ibu bersinergi memenuhi perkin ini sehingga pelaksanaan program/kegiatan yang ada di masing-masing Satker dapat segera terealisasikan guna berjalanan operasional kantor serta bantuan seperti bantuan operasional bagi lembaga agama keagamaan, masyarakat dapat segera diterima demi kesejehateraan bersama. (kd) #SantihMelayani