Selasa (11/2) lalu, Kepala Kantor didampingi Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menghadiri Rapat Perumusan Seruan Bersama Nyepi Tahun Caka 1942 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali di The Vasini Smart Butik Hotel yang juga di hadiri oleh Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, MDA Bali, FKUB Provinsi Bali, Majelis-majelis Agama Provinsi Bali dan Instansi terkait untuk menyusun sebuah Seruan Bersama Nyepi yang jatuh pada hari Rabu, 25 Maret 2020 mendatang.
Dari hasil rapat ini, ditetapkan seruan bersama dengan sembilan point penting yang wajib dilaksanakan selama pelaksanaan hari suci Nyepi, diantaranya: 1). Bagi Umat Hindu melaksanakan rangkaian perayaan Hari Raya Suci Nyepi dengan khusyuk sesuai pedoman PHDI, 2). Bagi penyedia jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroperasi, 3). Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran, 4). Provider penyedia jasa seluler dan IPTV agar mematikan data seluler (internet), 5). Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu, 6). Hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di Bali tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding Hari Raya Suci Nyepi, 7). Prajuru Desa Adat, Pecalang dan Aparat Desa/Kelurahan, bertanggung jawab menjaga keamanan masing-masing wilayah, 8). Bagi Umat lainnya wajib menjaga dan menghormati kesucian Hari Raya Suci Nyepi, 9). Majelis-majelis Agama dan Keagamaan serta instansi terkait agar mensosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Bali. Dengan demikian diharapakan pelaksanaan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1942 nantinya dapat terlaksana dengan baik dan berjalan lancar. (kd)
18 Februari 2026
18 September 2025