Menu

Rapat Tim Pembinan dan Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

  • Senin, 18 Juli 2022
  • 679x Dilihat

Rapat Tim Pembinan dan Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Adanya fenomena persepsi pandangan orang terhadap merokok yang sangat mainstream, Senin (18/7) pagi tadi, Pranata Humas Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ayu Candra Sadewi, M.Pd.H hadir dan mengikuti Rapat Tim Pembinan dan Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tentang Peraturan Walikota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Kesehatan Kota Denpasar. 

Pada kesempatan ini Kabid P2 Dinas Kesehatan Provinsi Bali, mengharapkan bahwa sosialisasi KTR di tingkatkan di kalangan SKPD se-Kota Denpasar. Beliau resah dengan trend fasion bahwa rokok menjadi suatu hal yang lumrah di kalangan remaja. Dalam sambutan nya Beliau mengatakan bahwa “Kita ingin Masyarakat menjadi sehat, selain itu ada target juga untuk Kota Denpasar mendapatkan predikat kota layak anak. Oleh sebab itu kita harus bergerak cepat untuk memblokade trend tersebut. Atur tempat khusus untuk merokok di SKPD masing-masing”. Denpasar telah melakukan kerjasama dengan Destar (Denpasar Tanpa Asap Rokok) mendukung rencana KTR di Kota Denpasar. Dalam 2 bulan kedepan melakukan pembinaan dalam memotivasi masyarakat untuk berhenti merokok. 

 

Di akhir acara pertemuan, seluruh peserta diberikan Peraturan Walikota Denpasar nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang sistem Pengawasan KTR, Penandaan KTR dan juga Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 50.000.000 tentang Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. (acs) #SantihMelayani