(Kankemenag Kota Denpasar) Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (20/11) lalu sejumlah 51 orang peserta mengikuti tes rekrutmen penyuluh agama Islam non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Rekrutmen ini diselenggarakan untuk mendukung penyediaanlayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas di wilayah Kota Denpasar. Dari 51 orang tersebut nantinya akan dipilih 36 orang sesuai dengan kuota pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Persyaratan teknis yang harus dimiliki oleh penyuluh pada rekrutmen ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.III/432 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Ibu Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si mengungkapkan bahwa tujuan pengangkatan penyuluh agama Islam Non PNS ini bertujuan untuk membantu tugas pemerintah dalam menciptakan kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan, kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), oleh karena itu penyuluh terpilih nantinya diharuskan mampu memberikan pemahaman agama yang benar sehingga cita-cita bangsa dalam mewujudkan dan menjaga kerukunan umat beragama bisa terealisasikan. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025