Selasa (17/3) pagi tadi, bertempat di Ruang Pengawas Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar masih tampak ramai di datangi oleh para guru dengan tujuan hadir untuk melakukan absensi, meminta tanda tangan pengawas serta menyetorkan berkas terkait pekerjaan. Meskipun sudah diberlakukannya surat edaran Nomor 7194 Tahun 2020 dari Gubernur Bali tentang Tindak lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang dimana pemberhentian sejenak segala kegiatan yang berhubungan dengan publik berlaku dari tanggal 16 s.d 30 Maret 2020, tetapi sebagian jajaran di Kemenag Kota Denpasar masih bekerja dan memberikan pelayanan publik dengan tetap menjaga diri dan antisipasi diri terhadap virus Covid-19 ini. (kd)
18 Februari 2026
18 September 2025