SE Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi yang Baik dan Bersih serta Bebas dari Korupsi. Isi dari Surat Edaran tersebut:
1. Dalam rangka pelaksanaan tata kelola birokrasi yang baik dan bersih serta bebas dari korupsi dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Meminta kepada seluruh satuan kerja agar memedomani prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Melarang kepada seluruh Satuan Kerja melakukan praktik-praktik transaksional dalam bentuk apapun yang dapat mencederai nama baik Kementerian Agama dan integritas sebagai Aparatur Sipil Negara, seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabtaan, penyimpangan anggaran dan lain-lain
c. Melarang memberikan pelayanan (penyambutan) secara berlebihan terhadap pimpinan/pegawai yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana (iuran) dari unit di bawahnya dengan berbagai alasan, dan lain-lain
d. Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat luas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara
2. Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program/anggaran sehingga benar-benar efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun
3. Bagi pejabat atau pegawai yang tidak mengindahkan terhdap isi Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18 Februari 2026
18 September 2025