Menu

Siapkan Kemenag Denpasar Sebagai Wilayah Bebas Korupsi

  • Selasa, 02 September 2014
  • 1145x Dilihat

(Kankemenag Kota Denpasar) Selasa (2/8) lalu, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar tampak lebih ramai dari biasanya, hal ini dikarenakan adanya pendampingan penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar sejumlah 211 orang, sosialisasi LHKPN, sekaligus pembinaan pelaksanaan persiapan penilaian wilayah bebas dari korupsi (WBK) di Provinsi Bali oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.

 Sesuai dengan Peraturan Menpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menag Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama, korupsi merupakan penghambat utama tercapaianya tujuan pembangunan nasional (masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945) dan upaya untuk mengatasi korupsi terus dilakukan oleh pemerintah melalui penindakan dan pencegahan. Salah satu upaya strategis dalam pencegahan korupsi adalah dengan membangun wilayah bebas dari korupsi (WBK) guna mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Adapun tahapan-tahapan dalam membangun WBK/WBBM adalah dengan memenuhi 20 indikator zona Integritas, yakni: Pakta Integritas, LHKPN, Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja, Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan, Penerapan Disiplin PNS, Kode Etik, Pelayanan Publik, Penerapan Whistleblower System tindak pidana korupsi, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Pendidikan dan promosi anti korupsi, Saran perbaikan oleh BPK/KPK/APIP, Penerapan kebijakan pembinaan purna tugas, Pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK, Promosi jabatan secara terbuka, Rekrutmen secara terbuka, Mekanisme pengaduan masyarakat, E-Procurement, Pengukuran kinerja individu, dan Keterbukaan informasi publik.  

Inspektur Wilayah II, Bapak Hilmi Muhammadiyah selaku ketua tim mengatakan ada 20 indikator yang harus dipenuhi untuk membangun wilayah kerja bebas korupsi, salah satunya adalah dengan penandatanganan Pakta Integritas yang akan dilakukan pada saat itu. Beliau juga mengungkapkan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar telah memenuhi setengah dari indikator yang diperlukan, untuk selanjutnya tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI akan mensupervisi pemenuhan kekurangan-kekurangan yang diperlukan, dan diharapkan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar bisa menjadi salah satu satker percontohan mengingat setelah pemantauan, indikator-indikatornya terpenuhi dengan baik. (sta)