Menu

Sinergi Kementerian Agama Kota Denpasar dengan BPJPH; Sosialisasikan WHO untuk UMKM

  • Kamis, 04 Juni 2026
  • 191x Dilihat

DENPASAR – Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menunjukkan komitmen penuh dalam menyukseskan program nasional melalui sinergi masif pelaksanaan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) yang digelar serentak di tiga titik strategis hari ini, Kamis (4/6). Langkah akselerasi ini diambil sebagai respons cepat guna menyukseskan mandatory (kewajiban) sertifikasi halal di wilayah setempat. Edukasi langsung ke lapangan ini dinilai sangat krusial mengingat tenggat waktu penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi tersebut akan segera berakhir pada 18 Oktober 2026.

Kolaborasi apik ini terjalin erat bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) PW Muslimat NU Provinsi Bali. Sinergi lintas sektor dan lintas wilayah ini sengaja dibentuk untuk memperluas jangkauan edukasi serta memberikan pendampingan yang optimal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui kerja sama ini, diharapkan hambatan informasi mengenai prosedur pengajuan sertifikasi halal dapat dipangkas secara signifikan.

Untuk memastikan pesan kepatuhan ini sampai langsung ke sasaran, tim gabungan diterjunkan langsung menyisir tiga kawasan pusat pergerakan ekonomi yang padat pelaku UMKM di Kota Denpasar. Ketiga titik strategis tersebut meliputi para pelaku usaha yang berada di sepanjang kawasan Jalan Antasura, Jalan Kampung Jawa, dan Jalan Ahmad Yani. Di lokasi-lokasi tersebut, para petugas dan pendamping produk halal secara aktif mendatangi satu per satu tempat usaha guna memberikan pemahaman langsung.

H. Amron Sudarmanto, S.Pd, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Denpasar menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan sebuah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha kuliner dan produk terkait. Langkah jemput bola ini merupakan bentuk perlindungan nyata agar produk-produk lokal di Denpasar memiliki daya saing yang tinggi di pasar formal. Selain mematuhi regulasi negara, standardisasi ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat selaku konsumen.

Menjelang batas akhir penahapan yang semakin dekat, Kemenag Kota Denpasar mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Denpasar yang belum bersertifikat untuk segera memanfaatkan momentum ini dan mendaftarkan produk mereka. Proses pendaftaran yang kini semakin dipermudah diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal demi keberlanjutan usaha yang mandiri.

Segera daftarkan produk Anda sekarang juga untuk meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus membawa keberkahan bagi usaha serta konsumen!