(Kankemenag Kota Denpasar) Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER- 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, Kamis (13/2) lalu bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar diadakan pelatihan pengisian E-SPT kepada 20 orang pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Pelatihan yang berlangsung 1 hari kerja ini dimentori langsung oleh 2 orang tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Utara, yaitu Putu Parwata dan Bayu. e-SPT ini merupakan data SPT WP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP, dan setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Dalam sambutannya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha I Made Subawa, SE mengungkapkan bahwa tuntutan di era globalisasi ini semakin kompleks, terlebih lagi demi memudahkan dan mempercepat pertukaran informasi, saat ini segala sesuatu sifatnya menggunakan ‘e’/elektronik, mulai dari e-mail, e-KTP, bahkan kini ada e-SPT. Ka. Sub Bag TU juga mengharapkan, agar segenap peserta yang hadir mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena nantinya sebagai wajib pajak, kita dituntut untuk bisa mengisi dan melaporkan SPT ini dengan benar, lengkap, dan jelas. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025