Menu

Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 27 tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

  • Senin, 30 Desember 2024
  • 772x Dilihat

Senin, 30 Desember 2024

Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 27 tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

 

Senin (30/12) siang tadi, Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak Imah mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 27 tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI secara virtual melalui zoom meeting.

 

Dalam PMA No. 27 tahun 2024 ini mengatur tentang Pendidikan keagamaan Buddha pada jalur Formal yaitu 1. Nava Dhammasekha sederajat TPA dan taman kanak-kanak, 2. Mula Dhammasekha sederajat SD, 3. Muda Dhammasekha sederajatSMP dan Utama dhammaseka sederajat SMA. dan pendidikan Keagamaan Buddha pada jalur Non Formal yaitu 1. Pasantrian, 2. Sekolah Minggu Buddha dan 3. Sikkhapana. #SantihMelayani