Menu

Supervisi Layanan KUA dan Bina Penghulu; Upaya Kementerian Agama Berikan Layanan Prima Untuk Masyarakat

  • Kamis, 16 Juli 2026
  • 152x Dilihat

DENPASAR — Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Denpasar bergerak cepat meningkatkan mutu pelayanan publik melalui rangkaian kegiatan supervisi layanan administrasi nikah dan rujuk (NR). Agenda maraton yang dilaksanakan 8 - 9 Juli 2026 ini menyasar seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Denpasar sebagai langkah nyata dalam memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas pungli.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Denpasar, H. Amron Sudarmanto, S.Pd, MA, menjelaskan bahwa kegiatan rutin ini bukan sekadar pemeriksaan administratif belaka, melainkan bentuk evaluasi dan kontrol langsung untuk menjaga performa birokrasi di tingkat kecamatan tetap optimal.

"Supervisi ini merupakan instrumen wajib untuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja layanan publik di KUA. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan saat mengurus administrasi keagamaan," ujar H. Amron Sudarmanto.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan supervisi dan pembinaan ini difokuskan pada lima pilar;

1. Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses administrasi nikah dan rujuk di KUA berjalan tegak lurus dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi Kementerian Agama terbaru.

2. Peningkatan Akuntabilitas: Mengawasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen esensial, transparansi pelaporan keuangan (khususnya PNBP Nikah Rujuk), serta ketertiban manajemen arsip di KUA.

3. Penguatan Pelayanan Prima: Mengidentifikasi potensi masalah atau hambatan di lapangan, sekaligus memberikan pembinaan langsung kepada staf KUA agar mampu melayani warga dengan lebih cepat, efisien, dan ramah.

4. Standarisasi Layanan: Menjamin mutu dan kualitas jenis layanan administrasi di seluruh wilayah Kota Denpasar agar seragam, setara, dan berkualitas tinggi.

5. Pembinaan kepada Penghulu: Memberikan penguatan kompetensi kepada para Penghulu selaku garda terdepan untuk memastikan seluruh proses pencatatan dan pelaporan nikah-rujuk sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Kemenag Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan pengawasan ini secara berkala dan berkesinambungan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ekosistem layanan KUA yang profesional dan modern, sejalan dengan visi besar Kementerian Agama dalam menghadirkan birokrasi yang tulus melayani umat.