Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerimaan Protokol Kesehatan 5M
https://bali.kemenag.go.id/denpasar/informasi/629/surat-edaran-menteri-agama-nomor-se-21-tahun-2021
18 Februari 2026
18 September 2025