Selama Pandemi Covid 19, Kantor Kementerian Agama Kot Denpasar tetap beroperasi memberikan pelayanan kepada umat, namun tetap dengan menerapkan aturan protokol kesehatan baik bagi pengguna layanan maupun aparaturnya.
Guna mengantisipasi dan mencegah adanya interaksi langsung, sebelum memohon sebuah pelayanan, pengguna layanan dapat mencari informasi mengenai persyaratan yang diperlukan berkaitan dengam pengurusan layanan yang diperlukan terlebih dahulu melalui https://www.pola-denpasar.com/standar-layanan.
Selain untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan, hal ini diharapkan dapat memberikan informasi terlebih dahulu kepada pengguna layanan mengenai persyaratan dan proses dari layanan yang dimohonkan, sehingga tidak perlu bolak-balik akibat kurangnya pemenuhan dokumen.
18 Februari 2026
18 September 2025