(Kankemenag Kota Denpasar) Audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi dan efektifitas(PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 50 ayat (2)), terkait dengan peraturan tersebut tim audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI telah melakukan audit kinerja di Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar pada tanggal 8 hingga 15 Mei 2015 dengan hasil audit yang telah disampaikan dalam bentuk notisi pada tanggal 15 Mei 2015.
Usai menerima notisi hasil audit kinerja, Kamis (21/5) lalu, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menggelar rapat dengan kasi dan penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan (TLHP). Dari hasil audit tersebut, terdapat 29 temuan yang terbagi dalam 3 perspektif, yakni stakeholder, internal proses, dan keuangan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si menegaskan bahwa segala temuan yang menjadi hasil audit agar segera ditindaklanjuti, baik dengan melengkapi administrasi-administrasi yang belum sesuai, maupun menyempurnakan dokumen-dokumen laporan yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ibu Kepala juga menambahkan bahwa nilai 78,181 yang kita peroleh masuk dalam kategori cukup, dan oleh karenanya nilai ini hendaknya dijadikan acuan untuk lebih meningkatkan kinerja dan memberikan layanan yang lebih baik dan lebih profesional lagi. Dari hasil rapat tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa TLHP akan diselesaikan dalam waktu 15 hari terhitung dari rapat dilaksanakan. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025