Menu

Untuk Pengantin Baru

  • Kamis, 12 Agustus 2021
  • 345x Dilihat

Repost by Instagram Bimas Islam Kemenag RI (@bimasislam)

Untuk Pengantin Baru


1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah web di (https://simkah.kemenag.go.id);

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif;

3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email;

4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.

6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.

7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

 

#KartuNikahDigital #KartuNikah #BimasIslam #KemenagRI