Kamis (24/6) lalu, Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, lbu Ni Luh Gede Sariti didampingi Kasi Pendis, Ibu Hj. Ninik Surani beserta tim melakukan visitasi dan verifikasi pendirian RA dan MTs Al Hudy Denpasar. Sesuai peraturan dirjen Pendis no 1385 tahun 2014 ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Yayasan pendiri yakni syarat Administrasi, syarat Teknis dan syarat Kelayakan. Ka. Subbag TU berpesan agar jalinan silaturahmi dan koordinasi selalu dijaga, baik dengan intern madrasah, masyarakat dan kantor kementerian agama selaku pembina program Pendis. #SantihMelayani
18 Februari 2026
18 September 2025