(Kankemenag Kota Denpasar) Whistleblower menurut Ferli (www.ferli.net) merupakan seorang pengungkap dugaan pelanggaran (‘whistleblower’) dengan membeberkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran, atau aktivitas melawan hukum yang terjadi dalam suatu organisasi. Dugaan pelanggaran tersebut mungkin masuk dalam kategori pelanggaran hukum, pelanggaran aturan, pelanggaran regulasi dan/atau ancaman terhadap kepentingan umum seperti penipuan, pelanggaran ketentuan tentang kesehatan dan keamanan, dan korupsi, yang bersifat internal (melaporkan seseorang lain dalam organisasi yang sama) atau eksternal (melapor kepada regulator, lembaga penegak hukum, media massa, atau kelompok yang berkepentingan dengan masalah tertentu). Sementara Whistleblowing System dapat diartikan sebagai ‘Sistem Pengungkapan Dugaan Pelanggaran’, dan ‘Whistleblower System‘ diartikan sebagai ‘Sistem Pengungkap Dugaan Pelanggaran’.
Sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 60 Tahun 2012, Kementerian Agama berkomitmen untuk melaksanakan penerapan penanganan tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya melalui Whistleblowing System (WBS). WBS dibangun dengan harapan agar masyarakat dapat lebih berpartisipasi aktif dalam rangka pengungkapan tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya. Terkait dengan penetapan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar sebagai pilot project Zona Integritas (ZI), Selasa (15/9) lalu bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Tim Pembangunan ZI mengadakan sosialisasi WBS kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Dalam arahannya, Kepala Kantor Ibu Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si mengungkapkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Nomor: Kw.18.1/3/PS.00/14044/2015 tanggal 17 September 2015 seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama dapat menggunakan fasilitas aplikasi whistleblowing system apabila menemukan penyalahgunaan dalam pengadaan barang/jasa melalui https://wbs.lkpp.go.id/container.php atau menyampaikan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau penyimpangan lainnya yang tidak terkait dengan pengadaan barang/jasa yang telah maupun akan terjadi yang melibatkan pegawai/penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK tersebut melalui aplikasi online wbs.kemenag.go.id. Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa, Ibu Komang Marheni juga mengharapkan agar seluruh jajarannya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran agar disampaikan melalui wadah yang telah disediakan. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025