DENPASAR, Selasa, 12 Mei 2026
Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Bali, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, H. Amron Sudarmanto, S.Pd., MA, memberikan pengarahan strategis mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Star Renon, Denpasar.
Acara ini terselenggara berkat kolaborasi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, serta LP-POM MUI Bali.
Dalam arahannya, H. Amron Sudarmanto menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan perlindungan bagi konsumen. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sertifikasi halal adalah instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM kita di pasar lokal maupun global. Hal ini sejalan dengan mandat undang-undang untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk," ujar H. Amron Sudarmanto.
Pertemuan di Hotel Four Star Renon ini menjadi momentum krusial bagi para pelaku usaha untuk memahami alur dan manfaat dari sertifikasi halal. Kerja sama lintas sektoral antara Bank Indonesia, Kemenag, pemerintah daerah, dan MUI menunjukkan adanya ekosistem yang suportif bagi pertumbuhan UMKM di Bali yang berkualitas dan terstandardisasi.
Melalui pengarahan ini, diharapkan para pelaku UMKM di wilayah Denpasar dan sekitarnya dapat segera melakukan akselerasi dalam pengurusan sertifikat halal, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
18 Februari 2026
18 September 2025