Menu

Wujudkan Pelestarian Lingkungan Berbasis Religi, Kemenag Denpasar Sosialisasikan Ekoteologi "SAPTA" di Denpasar Timur

  • Selasa, 14 Juli 2026
  • 140x Dilihat

DENPASAR , Selasa 14 Juli 2026

Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melalui Staf Penata Layanan Operasional (PLO) Bimas Islam sekaligus Agen Perubahan, Muhammad Muhlisin, S.Pd.I, secara resmi mensosialisasikan program ekoteologi inovatif bernama SAPTA (Sinergi Agama untuk Pelestarian Alam). Sosialisasi ini dilaksanakan di tengah-tengah acara Silaturahmi KUA Denpasar Timur bersama Majelis Taklim se-Kecamatan Denpasar Timur yang bertempat di Masjid Al-Hikmah, Jalan Soka, Kesiman Kertalangu. 

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut dihadiri oleh sedikitnya 78 orang perwakilan pengurus dan anggota Majelis Taklim (MT) bapak-bapak serta ibu-ibu se-Kecamatan Denpasar Timur. Kegiatan ini didesain sebagai wadah dialog interaktif dan penyerapan aspirasi langsung, di mana masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluh kesah serta persoalan keagamaan di akar rumput, mulai dari manajemen majelis taklim, tata kelola wakaf, kemasjidan, hingga permasalahan krusial terkait lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.  

Kehadiran jajaran Bimas Islam Kemenag Kota Denpasar bersama KUA Kecamatan Denpasar Timur dalam forum ini dinilai oleh para peserta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah umat. Komunikasi dua arah ini disambut antusias oleh masyarakat yang bersyukur karena aspirasi mereka didengar langsung oleh otoritas terkait.  

Salah satu isu sensitif yang diangkat oleh masyarakat adalah rumitnya pengurusan sertifikat tanah wakaf guna meminimalisir potensi sengketa hukum di masa depan. Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Denpasar Timur, H. Homsun Imtihan, S.H.I, memberikan arahan taktis bahwa pengurusan dokumen wakaf membutuhkan ketelitian dan kelengkapan berkas yang cukup banyak, sehingga membutuhkan komitmen yang berkelanjutan.  Homsun juga menyarankan agar masyarakat mendaftarkan Nadzir (pengelola) yang berbadan hukum formal, seperti yayasan. Hal ini dinilai krusial agar status kepemilikan tanah wakaf menjadi jauh lebih aman dan terlindungi secara hukum negara ke depannya.  

Selain persoalan legalitas keagamaan, problem penanganan sampah domestik menjadi topik hangat yang dikeluhkan oleh warga. Meskipun masyarakat telah berupaya melakukan pemilahan antara sampah organik dan non-organik di rumah, mereka kerap kali menghadapi kendala dalam penyaluran dan pembuangan akhir.  Menjawab tantangan tersebut, Muhammad Muhlisin selaku Agen Perubahan program SAPTA mengajak umat untuk mulai membangun kemandirian dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan komunal. Beliau membagikan beberapa contoh sukses pemanfaatan teknologi tepat guna ramah lingkungan yang telah diimplementasikan di lingkungan Kementerian Agama.  

"Kita dapat mengelola sampah organik secara mandiri seperti yang telah kami terapkan di Kantor Kemenag Kota Denpasar menggunakan tong komposter, atau budidaya lele dan maggot seperti di KUA Denpasar Selatan, hingga inovasi sistem 'Ozaki' di Mushola Al-Hikmah Joglo. Untuk sampah plastik, warga bisa bergotong-royong membeli alat pengolahan mandiri serta memperkuat koordinasi dengan Banjar adat setempat agar penanganan sampah ini menjadi perhatian kolektif bersama," ujar Muhlisin.  

Menutup sosialisasinya, Muhlisin menekankan dimensi teologis dari pelestarian alam ini dengan mengutip hadis populer: "Khoirunnas anfauhum linnas" (Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya). Beliau mengingatkan bahwa dalam konteks ekologi, kemampuan mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai guna tidak hanya menyelesaikan masalah sosial, melainkan juga bernilai ibadah yang mendatangkan pahala jariah bagi pelakunya.