DENPASAR,17 September 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Denpasar Barat melaksanakan penandatanganan dan penyerahan tiga Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Perkumpulan Keluarga Minang Sakato Bali. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yayasan Perkumpulan Keluarga Minang Sakato Bali, Denpasar.
Penyerahan APAIW dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Denpasar Barat, H. Kusnadi Abdillah, S.HI., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kepada pengurus Perkumpulan Keluarga Minang Sakato Bali.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan administrasi wakaf yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui penerbitan APAIW, dokumen perwakafan dapat tertata dengan baik sehingga pemanfaatan tanah wakaf dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan dan penyerahan tiga APAIW tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset wakaf secara amanah, tertib, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan kegiatan sosial keagamaan.
KUA Kecamatan Denpasar Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan Kemenag Berdampak.
#SANTIHMelayani #KemenagKotaDenpasar #KemenagBerdampak #AktaPenggantiAktaIkrarWakaf #PPAIW
18 Februari 2026
18 September 2025